Polres Bangkalan Grebek Rumah Diduga Tempat Peredaran Sabu, Enam Orang Diamankan

    Polres Bangkalan Grebek Rumah Diduga Tempat Peredaran Sabu, Enam Orang Diamankan

    BANGKALAN -  Enam orang Tersangka pengedar narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan di Desa Kesek, Kecamatan Labang pada 23 Juli 2024 yang lalu. 

    Penangkapan dilakukan saat Polisi menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat peredaran narkoba. 

    Dari tempat ini, petugas berhasil mengamankan 10 gram narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya.

    Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kokoh Hari Sanjaya, S.H., M.H. saat ditemui di Mapolres Bangkalan menjelaskan jika penggerebekan dilakukan di rumah milik IB (43). 

    Saat obrakan itu, Polisi meringkus enam orang termasuk IB atas dugaan peredaran sabu, dan menyita 10, 73 gram sabu.

    “Hasil pemeriksaan terhadap ke Enam orang yang kami amankan, terungkap sabu seberat 10, 73 gram itu diakui milik IB, ”kata Iptu Kokoh.

    Sedangkan lima orang lainnya yang ditangkap masing-masing berinisial MR (37 tahun), warga Kabupaten Lumajang, WR (26 tahun), MF (28 tahun), SA (26 tahun), dan UN (21 tahun), yang merupakan warga Kecamatan Labang. 

    "Saat kami lakukan penggerebekan sekitar pukul 06.00 WIB pagi, mereka sedang berkumpul di dalam kamar, " terang Iptu Kokoh. 

    Selain menyita sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni 3 handphone dari tempat penggerebekan. 

    Iptu Kokoh menambahkan jika penggerebekan di rumah IB, berdasarkan informasi yang diterima oleh petugas dari masyarakat. 

    Disebutkan oleh Iptu Kokoh, rumah tersebut menjadi sentra peredaran narkotika, dengan cara orang datang, masuk dan pakai. 

    “Ada juga yang bungkus untuk dibawa pulang, ”terang Iptu Kokoh. 

    Kasatresnarkoba Polres Bangkalan menjelaskan, untuk tersangka MR adalah perantara atau pengambil sabu, sedangkan 4 lainnya menjadi pelayan dari IB. 

    “Imbalan 4 orang yang menjadi pelayan ini bisa mengkonsumsi sabu secara gratis, " tambah Iptu Kokoh. 

    Atas perbuatannya tersebut, enam orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, ”pungkas Iptu Kokoh. (HR) 

    polres bangkalan grebek rumah diduga tempat peredaran sabu enam orang diamankan
    Heri yulianto

    Heri yulianto

    Artikel Sebelumnya

    Gebyar Lomba HUT Ke 79 Kemerdekaan Republik...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Berhasil Amankan Dua Tersangka Jambret...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dukung Penanggulangan Stunting, Babinsa Bersama Tiga Pilar Salurkan Bantuan Sembako
    Danramil Sukolilo Tekankan Netralitas dan Kewaspadaan Babinsa Jelang Pilkada
    Tingkatkan Kebutuhan Gizi Balita Stunting, Babinsa dan Instansi Terkait Salurkan Bansos Sembako
    Babinsa dan Bhabinkamtibmas Simokerto Hadiri Rakor Persiapan Pilkada di Kelurahan Sidodadi
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami