Surabaya, - Insiden pertengkaran dan pemukulan antara Satpam, Bayu Hanggara, dan petugas valet, Sony Triatna, terjadi di Apartemen Laves Mansion, Jl. Lontar No. 2, Babatan Sambikerep, Surabaya. Peristiwa ini berujung pada laporan polisi terhadap Bayu Hanggara di Polsek Lakarsantri.
Pada 24 November 2024, Bayu Hanggara didampingi oleh Edisah Putera, SH, MH, CCPS, Kabid Organisasi DPD APSI Jatim (Asosiasi Profesi Satpam Indonesia) untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pendampingan hukum ini dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab APSI dalam memberikan bantuan hukum kepada anggotanya.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus ini melalui mediasi atau restorative justice. Proses mediasi yang difasilitasi oleh Penyidik Bripka Gumira dan Kasi Patroli PT. AKR, Pasen Yuwono, menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak.
Bayu Hanggara menyampaikan rasa terima kasihnya atas mediasi yang berhasil dilakukan. “Saya sangat berterima kasih kepada APSI Jatim, khususnya Bapak Edisah, yang telah membantu menyelesaikan perkara ini secara damai. Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran berharga bagi saya, ” ungkap Bayu.
Edisah Putera menegaskan bahwa APSI berkomitmen untuk mendampingi anggotanya dalam setiap permasalahan hukum. “Setiap anggota APSI wajib mendapatkan pendampingan hukum sesuai arahan Bapak Peter Soewondo, Ketua DPD APSI Jatim. Kami selalu siap membantu satpam dalam menjalankan tugasnya dengan profesional, ” tegasnya.
Penyelesaian secara damai ini diharapkan dapat menjadi contoh positif dalam menyelesaikan konflik serupa di masa depan.